Selidikinews.com, Semarang – Sejumlah investor dari China, Taiwan, dan Inggris tertarik menanamkan modal di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka berencana membangun pabrik untuk memproduksi sepatu berlabel internasional seperti Nike, Adidas, Reebok, Onitsuka, Hoka, dan Converse.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan para investor akan berkunjung ke dua kabupaten tersebut pada pekan ini.
“Kunjungan itu untuk menentukan lokasi investasi bagi mereka. Ada dari China, Inggris, dan Taiwan. Nanti teman-teman pengawas dan promosi bakal mengawal,” ujar Sakina seusai konferensi pers capaian investasi triwulan III di kantor DPMPTSP Jateng, Selasa (21/10/25).
Menurut Sakina, investasi yang ditawarkan akan berfokus pada sektor alas kaki dengan orientasi ekspor.
“PMA [penanaman modal asing] untuk ekspor biasanya. Dan ini yang masuk brand-brand internasional semua, ada Nike, Adidas, Reebok, Onitsuka, Hoka, dan Converse,” jelasnya.
Meski masih pada tahap penjajakan, Sakina berharap timnya dapat meyakinkan para investor agar benar-benar menanamkan modal di Boyolali dan Klaten.
“Masih negosiasi lokasi. Kami berharap mereka tidak pindah dan bisa segera fix. Biar produk-produk tadi bisa Made in Indonesia, yaitu di Jawa Tengah,” tambahnya.
Selain menjajaki investor baru, DPMPTSP Jateng juga mendorong 35 kabupaten/kota yang memiliki Kawasan Peruntukan Industri (KPI) untuk mengajukan pembentukan kawasan industri baru.
Saat ini, baru Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kendal yang dinilai memenuhi syarat dan mulai berproses sesuai ketentuan.
Kawasan industri di Jateng saat ini telah tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Cilacap, serta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dan Industri polis Batang.
Syarat utama pembentukan kawasan industri baru meliputi:
– Satu hamparan lahan di KPI;
– Pengelola dari pihak swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah;
– Luas lahan minimal 50 hektare; dan
– Memiliki serta memenuhi syarat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Sakina menegaskan, daerah yang sudah memiliki kawasan industri tetap dapat mengajukan pembentukan kawasan baru selama memenuhi prosedur.
“Jumlah kawasan industri dalam satu daerah tentu tidak dibatasi, asalkan prosedurnya memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Realisasi pembangunan kawasan industri baru bergantung pada minat calon investor.
Pemerintah berharap penyebarannya merata di wilayah utara, tengah, dan selatan Jawa Tengah, agar dapat membuka lapangan kerja, menekan pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keberadaan kawasan industri diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan. Termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Sakina.
sumber: solopos
Cakra Langit
Ketua Harian DPN JURI
















