Pasangkayu. Kasus PT. Pasangkayu bersama petani sawit mendapat sorotan dari lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) dan Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) pasalnya beberapa warga yang di periksa oleh pihak polres pasangkayu, Sulawesi Barat.
Anting salah satu petani sawit yang di panggil dan di periksa oleh polres pasangkayu ia katakan bahwa dirinya di cecar dengan beberapa pertanyaan dari penyidik. Ia di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Pasangkayu.
“Saya pergi ke lahan mau panen buah sawit namun di datangi security PT. Pasangkayu, di tegur dan di katakan jika lahan buah sawit yang saya panen bukan lahan warga. Kemudian buah sawit di sita oleh security beberapa hari kemudian saya di panggil pihak polres. Di jelaskan oleh pihak penyidik katanya saya mencuri buah sawit dan tidak ada bukti buah yang di sita, di perlihatkan kwitansi penjualan sementara yang menjual dalam kwitansi adalah security bukan nama saya. Terangnya Sabtu, 13 September 2025
Di tambahkan Rahman Tjani Kadiv Humas DPP LPK, seharusnya penyidik bekerja secara profesional dengan tidak memihak kepada perusahaan PT. Pasangkayu. Ini kasus bukan pencurian atau percobaan pencurian karena bukti yang di laporkan tidak kuat seperti kwitansi yang tertera nama security.
Permasalah PT. Pasangkayu bersama warga sudah lama bertahun tahun bukan kali ini saja karena hak warga yang di abaikan. Terang Rahman
Lebih lanjut di katakan Kamarudin Koordinator Lembaga DPP Juri Indonesia Timur, berdasarkan data satgas penertiban kawasan hutan (PKH) pasangkayu bahwa PT. Pasangkayu telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sistem pengurusan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan secara terpadu, dengan tujuan untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan sengaja melakukan perambatan hutan untuk perkebunan sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit PT. Pasangkayu seluas 861,7 hektar di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, disita oleh negara pada 10 Juli 2025 karena masuk dalam kawasan hutan. Lahan tersebut di luar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Olehnya warga berharap agar petugas benar benar menjalankan tugasnya agar pihak perusahaan yang selama ini melakukan korupsi dari perambatan hutan lindung di tahan dan di adili sesuai perbuatannya. Dan warga berharap agar lahan yang di sita oleh petugas PKH kiranya bisa di bagi buat warga Pasangkayu di jadikan lahan perkebunanan. Tutup Kamarudin























