Selidikinews.com. Kutai Barat – Warga masyarakat adat di Kampung Tukul, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tengah menghadapi persoalan serius terkait penggusuran lahan pribadi mereka oleh perusahaan PT. MCA. Penggusuran dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan, termasuk salah satunya Alpon, yang mengaku terkejut saat mendapati tanah warisan leluhurnya telah diratakan alat berat.
Tidak hanya Alpon, sejumlah warga lainnya juga mengalami hal serupa. Diperkirakan total lahan pribadi masyarakat adat yang digusur mencapai sekitar 25 hektar. Hingga saat ini, pihak manajemen PT. MCA belum memberikan konfirmasi atau pertanggungjawaban resmi atas tindakan tersebut.jumat (25/04/25)
“Kami tidak pernah diberi tahu, tidak ada sosialisasi atau musyawarah adat. Tiba-tiba lahan kami sudah rata,” ujar Alpon dengan nada kecewa.
Menanggapi kejadian ini, masyarakat adat telah melaporkan kasus ini kepada pemerintah kampung, kepala adat, serta kelembagaan adat Kampung Tukul. Mereka menuntut agar perusahaan bertanggung jawab secara hukum, khususnya hukum adat yang berlaku di wilayah Kutai Barat.
Menurut tokoh adat setempat, tindakan penggusuran tanpa sepengetahuan pemilik sah dan tanpa pelibatan unsur adat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat adat. “Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal kedaulatan dan hak hidup kami sebagai masyarakat adat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terabaikan dalam proses investasi dan ekspansi perusahaan.
Kasus ini menjadi salah satu potret nyata masih lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap lahan pribadi milik masyarakat adat di tengah pesatnya eksploitasi lahan di wilayah Kalimantan Timur.