Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Elsa Putra Friandi. Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, menilai bahwa kepemimpinan Elsa Putra Friandi tidak menunjukkan kinerja yang optimal dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan nasional di Gorontalo.
Menurut Hengki, Kepala BPJN Gorontalo terlalu protektif terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan pembangunan daerah. Bahkan, beberapa proyek yang bermasalah terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.
“Kami melihat ada banyak pekerjaan jalan nasional yang baru selesai di akhir tahun 2024 namun kondisinya sudah rusak. Begitu juga dengan kegiatan pemeliharaan yang terkesan amburadul, seolah efisiensi dijadikan alasan untuk menutupi kualitas pekerjaan yang buruk,” ujar Hengki.
Selain itu, LSM KIBAR juga menyoroti minimnya keterbukaan Elsa Putra Friandi dalam bersosialisasi dengan berbagai pihak. Sikap tertutup ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan BPJN Gorontalo.
Sejumlah Proyek Jalan Nasional Terancam Bermasalah
LSM KIBAR mengungkapkan bahwa beberapa proyek strategis yang sedang berjalan maupun yang telah selesai berpotensi bermasalah jika tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh. Sejumlah ruas jalan nasional di Gorontalo mengalami penurunan kualitas dalam waktu singkat setelah pengerjaan.
“Kami meminta Kementerian PUPR untuk mengevaluasi ulang posisi Kepala BPJN Gorontalo. Jika tidak ada perbaikan dalam manajemen dan pengawasan proyek, maka dikhawatirkan dampaknya akan semakin luas terhadap pembangunan infrastruktur di Gorontalo,” tegas Hengki.
LSM KIBAR juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa lebih lanjut kinerja Elsa Putra Friandi, terutama dalam hal penggunaan anggaran serta pengawasan terhadap kontraktor pelaksana.
“Kami sedang menyiapkan sejumlah laporan terkait proyek-proyek bermasalah ini. Jika memang ada indikasi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas,” tambah Hengki.
Hingga berita ini diturunkan, Elsa Putra Friandi maupun pihak BPJN Gorontalo belum memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan oleh LSM KIBAR.