SelidikiNews.com, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR memberikan peringatan keras kepada Polres Kota Gorontalo terkait kasus penangkapan penyelundupan emas seberat enam belas kilogram yang melibatkan tiga tersangka yang berdomisili di Pontianak.
Penangkapan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ketiga tersangka tersebut kini berada dalam tahanan Polres Kota Gorontalo.
Namun, sampai saat ini, belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diteruskan kepihak kejaksaan. Kondisi ini memicu spekulasi adanya upaya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polres Kota Gorontalo.
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, dalam pernyataannya kepada media ini menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diteruskan tanpa adanya indikasi penerbitan SP3 yang dinilai sangat merugikan daerah.
“Kami memperingatkan Polres Kota Gorontalo agar tidak mengeluarkan SP3 terkait penangkapan penyelundupan emas ini,” tegas Hengki.
Hengki menambahkan bahwa LSM KIBAR telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Hengki Maliki mengungkapkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasikan isu ini kepada Kapolres Kota Gorontalo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah emas yang diselundupkan serta potensi kerugian yang ditimbulkan jika kasus ini tidak ditangani secara serius.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tindakan tegas dan profesional dari Polres Kota Gorontalo sangat dinantikan untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dan tidak ada celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.(Red/Cakra Langit)