*D
SelidikiNews.com, Lhokseumawe -Sebagaimana informasi sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Salah satunya yakni Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe yang dikenal sebagai pencetus ide, “Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang”.
Dimana penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011.
Ketika media ini mengkonfirmasi, Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan bahwa dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Karena menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
Kalau terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, Dr Ibrahim Qamarius akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.
“Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut.
Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen.
Beberapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan”, kata Dr. Ibrahim Qamarius pada hari Senin, (22/7/24).
Kita telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.
Memang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala, tapi kalau Tuhan berkehendak tak ada yang tak mungkin.
Dari hasil penelitian kualitatif saya pada tahun 2016-2017, dengan informan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PPATK, KPK, OJK, Kemenkumhan, Kemenkeu, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal) dan lainnya, semua menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen.
Saya juga mendapatkan ”kode” kapan waktu yang tepat UU Pembatasan Transaksi Tunai diterapkan, kita perlu melakukan koordinasi, lobi dan negosiasi untuk itu.
Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden terpilih H.Prabowo Subianto.
UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta.
”Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi.
Kita semua berdoa semoga semakin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tentram dan damai”, Ujarnya lagi
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk menjadi Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring, Dr. Ibrahim Qamarius merasa lebih tertarik dan cocok untuk bidang pencegahan.
“Sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat/komisaris bebarapa perusahaan saya sedikit banyaknya memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan, sehingga termotivasi ikut berkontribusi sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan.
Untuk Ketua KPK, mungkin biar yang lebih senior di bidang pengetahuan, pengalaman dan umur, tetapi apabila dalam proses seleksi dianggap layak sebagai Ketua tentu siap melaksanakan tugas negara”, ungkapnya.
Dr. Ibrahim Qamarius cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dimana untuk penyelesaian Disertasi S3 juga melakukan penelitian dengan judul, ” Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang”.
Di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017, di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dll.
Sebelumnya untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dengan responden Civitas Akademika Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.
Disamping itu, Dr. Ibrahim Qamarius juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun.
Menurutnya atas izin atasan (sesuai PP No. 30 Tahun 1980), pernah menjadi Direksi dan Komisaris, Penasehat, Konsultan beberapa perusahaan yang menjadi Dealer/Mitra/Agen Pengembangan Usaha untuk produk PT. PAL Indonesia, PALL Corporation, AREVA T&D Ltd, dan lain-lain.
Dr. Ibrahim Qamarius juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh.
Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Salah satu startup binaannya Nurhanifa dari PT. Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 startup lainnya dari seluruh Indonesia.
Sebagai salah satu pimpinan inkubator bisnis terbaik di Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius berkesempatan mengikuti magang internasional selama 7 hari di Finlandia bersama beberapa inkubator bisnis yang mendapatkan hibah fasilitasi pengembangan kelembagaan dari Kemenristekdikti tahun 2019.
Dr. Ibrahim Qamarius juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan Korupsi ke China – Taiwan pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 sempat juga mengunjungi beberapa komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia.
Selain itu menjadi pembicara pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah.
“Mari kita semua berdoa agar yang terpilih pimpinan yang terbaik untuk KPK dimasa yang akan datang,” tutup Abiya Dr. Ibrahim Qamarius yang merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai ini.(Red/Cakra Langit)