SelidikiNews, Cibinong – Adang Jumadi selaku salah seorang Ahli Waris pemilik tanah yang terletak di Kampung Parung Ponteng RW 07 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atas nama orang tuanya sendiri yang telah wafat, mengurus penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Pengganti di Kantor Pertanahan Cibinong Bogor, kini mendekam di Rumah Tahanan Cibinong Bogor sebagai status terdakwa yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang Cs dengan pasal 385 dan atau 363 dan atai 266 dan atau 170 KUH Pidana sedang berjalan hari ini di Pengadilan Cibinong, Jumat (12/7/24).
Warga Parung Ponteng juga terlihat hadir dari mulai tokoh masyarakat, Ketua RW dan masyarakat asli Parung Ponteng ingin sekali memberikan dukungan langsung ke Adang Jumadi yang kini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.
“Kami selaku warga parung ponteng dan rekan rekan disini sengaja menjenguk Pak Adang, dikarenakan Pak Adang ini orang baik tapi sekarang mendapat musibah karena dia ditersangkakan oleh pihak berwajib,”
“Makanya kami warga Parung Ponteng datang kesini untuk memberikan support pada Pak Adang ini karena Pak Adang ini orangnya baik dan jujur. Tapi sekarang kok bisa dijadikan tersangka dan ditahan sampai saat ini.
Sampai sekarang kami belum tahu siapa itu PT.SJP kepada siapa dia membelinya dan kapan membelinya, kami selaku ahli waris tanah di kampung parung ponteng ingin mengetahui.
Kami minta keadilan kepada pihak berwajib untuk keluarga kami dan warga parung ponteng,”ungkap Safruddin perwakilan warga Kp.Parung Ponteng kepada awak media.
Saksi dari terlapor Panji Setiawan, S.pd saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan
“Pada tanggal 16 januari 2024 sebelum saya memenuhi BAP tanggal 24, kita sudah mengajukan keberatan kepada saudara Bambang Wijanarko.
Inti keberatan tersebut adalah saya tidak bersedia menjadi saksi dari pihak PT.SJP atau Sentul City karena kami memang bersama masyarakat tahun 1984 sampe sekarang mengurus hak hak mereka menerbitkan SHM meningkatkan hak mereka untuk pertanian tapi kenyataannya seperti ini.
Jadi lain dari apa harapan saya dan masyarakat. sertifikat yang sekian banyak kurang lebih 53 orang saya tidak pernah melihatnya. Saya tegaskan hanya mengurus saya tidak tahu sertifikat pengganti dan lain lain apalagi soal pengalihan hak.
Alasan mendasar pencabutan BAP adalah saya tidak tahu di BAP kedua sudah diprint out. Intinya saya tidak ditanya, cuma satu hal yang bisa disimpulkan masalah pengalihan hak ke Bapak Kurnia orang sentul yang saya tidak tahu.
Saya siap bertemu dengan penyidik saya akan tegakkan keadilan”. Ungkap Panji saat akan meninggalkan Pengadilan.(Red/Cakra Langit)