SelidikiNews.com, Gorontalo – Merasa dirugikan seorang kreditur PT. Sinarmas LSM KIBAR laporkan lembaga keuangan tersebut, karena diduga lakukan penipuan, dan pencurian mobil, pasalnya, informasi masyarakat bahwa beberapa waktu lalu pihaknya berencana melakukan kredit pada PT. Sinarmas Finance, setelah memenuhi berbagai persyaratan akhirnya dilakukan tanda tangan kontrak.
Namun pasca penandatanganan kontrak, pihak PT. Sinarmas Finance tidak mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua pihak ke rekening calon debitur.
Dan mentransfer ke pihak Show Room, alhasil dana debitur dibayarkan sebagian sehingga beberapa bulan tak kunjung dilunasi.
“Sampai Saat ini masih kurang lebih 1 Juta Rupiah yang belum di bayarkan dana kredit saya” ucap sumber.
Karena tidak dicairkan sesuai akad, akhirnya kredit jadi terlambat, parahnya baru menunggak dua bulan lebih, atau belum adanya fidusia melalui pengadilan, pihak PT. Sinarmas Finance melakukan penarikan paksa kendaraan, melalui sejumlah Debt Collector, hal ini merupakan bentuk pencurian.
Menurut hemat kami karena tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada awak media ini, selasa (09/07), Hengki Maliki mengatakan dalam waktu dekat kami akan melaporkan PT. sinarmas Finance ke Polres Kota Gorontalo, terkait sejumlah dugaan, hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat atau kreditur.
Hingga berita ini diturunkan pihak Finance PT. Sinarmas belum bisa di temui untuk klarifikasi. (Red/Cakra Langit)