Selidikinews.com, Palu – Terkait indikasi korupsi dan pekerjaan yang tidak sesuai, LSM KIBAR desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, terkait dugaan pekerjaan jembatan Boilan II yang diduga kuat, gagal struktur, gagal konstruksi, hingga indikasi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur Hengki Maliki mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, agar sesegera mungkin memproses laporan terkait indikasi korupsi pada pekerjaan jembatan Boilan II yang dikerjakan CV. Mulia Raya dengan nilai kontrak empat Miliar lebih.
“Berdasarkan hasil temuan lapangan bahwa pekerjaan jembatan boilan II dalam kondisi Gagal Struktur dan hampir amblas, ironisnya guna mengelabui sejumlah pihak, tiba-tiba dilokasi dipasang tulisan tanah bergeser, padahal sebelumnya jembatan lama yang ada di tempat tersebut aman-aman saja tidak ada tanah bergerak” jelas Hengki yang ditemui media ini diseputaran tempat ngopi di kota palu, selasa (25/06).
Hengki juga menambahkan hingga kini diduga sudah melewati masa kontrak jembatan masih belum dapat diselesaikan, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara karena tidak dapat di manfaatkan masyarakat, sehingga kami meminta dan mendesak agar sesegera mungkin laporan kami ditindak lanjuti.
Dan jika kemudian dalam beberapa waktu kedepan belum ada tindak lanjut, kami akan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar mendapat kejelasan terkait laporan kami. “Ucap Hengki mengakhiri.
Sementara, PPK Jembatan Boilan II, yang sempat ditemui mengatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam jembatan tersebut, bahkan pelaksana tidak di black list, terkesan bekerjasama dengan pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai, gagal konstruksi, gagal struktur serta indikasi korupsi pada pembangunan Jembatan Boilan II. (Red/Cakra Langit)