Malut, Media Selidiki News – Kepolisian Daerah Maluku Utara menanggapi tudingan terhadap Kapolda Irjen Pol Midi siswko yang menyebutkan ketidakmampuannya dalam menindak praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. Melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono, Polda Maluku Utara memberikan klarifikasi yang tegas serta menyampaikan fakta-fakta terkait penanganan kasus-kasus tambang ilegal.
Bambang Suharyono menegaskan bahwa berdasarkan data yang terhimpun, Kapolda Maluku Utara telah secara konsisten dan tegas menindak pelaku tambang ilegal. Salah satu bukti konkret adalah penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direktorat Reskrimsus) yang telah menyelesaikan beberapa kasus tambang ilegal dengan menetapkan tersangka dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Belum lama ini, Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara berhasil menangani beberapa kasus tambang ilegal di dua kabupaten di wilayah tersebut. Dua kasus di Kabupaten Halmahera Selatan telah mencapai tahap P-21 dengan dua tersangka, sementara satu kasus di Kabupaten Halmahera Timur masih dalam proses penyelidikan dengan tujuh tersangka yang sedang diidentifikasi.
Bambang juga menyoroti adanya laporan tentang puluhan tambang asing di Kabupaten Halmahera Tengah yang belum terlapor kepada pihak kepolisian. Dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan praktik tambang ilegal beserta bukti-bukti pendukung kepada Direktorat Reskrimsus agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Di samping itu, terkait dugaan permasalahan di beberapa perusahaan tambang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab KPK untuk menanganinya.
Melalui pernyataan yang disampaikan kepada Awak media saiber, Kepolisian Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus tambang ilegal dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi praktik tambang ilegal yang mereka temui. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di sektor tambang dapat terus diperkuat demi keberlangsungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.(*)