Selidikinews.com, – Gorontalo Terkait dugaan penggelapan gaji sejumlah BPD, kepala Desa Dulamayo Utara terancam dilaporkan LSM ke Polres Gorontalo, pasalnya penerimaan gaji BPD yang diketahui sudah sangat terlambat, malah ditahan, bahkan tidak dibayarkan oleh oknum Kepala Desa.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran gaji terhadap BPD, ironisnya pasca adanya pembayaran dua bulan gaji, oknum kepala desa secara sepihak tidak membayarkan gaji BPD kurang lebih ada dua orang.
Hasil investigasi media dan LSM menemukan bahwa pihak Desa keberatan dengan beberapa orang BPD jarang mengikuti rapat di desa, tanpa menyadari bahwa hal ini terjadi karena pembayaran gaji yang sudah terlambat jauh, selain itu, secara prosedur, seharusnya jika ada keberatan, kepala desa dapat menyampaikan surat teguran, baik teguran satu dan seterusnya, sehingga tidak terkesan sepihak.
Jika hanya berdasarkan kesepakatan anggota BPD lainnya dan kepala desa, dinilai adalah tindakan penggelapan karena tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber terkait anggota BPD yang dikonfirmasikan mengatakan bahwa benar sebelumnya terjadi keterlambatan pembayaran gaji, yang kemudian pasca adanya pembayaran gaji yang baru dibayarkan dua bulan, tidak dibayarkan oknum kepala desa.
“Seharusnya kepala desa mengetahui prosedurnya, jangan hanya menilai kami jarang hadir di rapat, harus di evaluasi juga sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji” ucap sumber.
Sementara kepala desa Dulamayo Utara yang akan dikonfirmasi belum bisa di temui
Hingga berita ini diturunkan, terinformasi Gaji BPD belum dibayarkan. (Cakra Langit)