Selidikinews.com, – Gorontalo Terkait penanganan perkara- perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang dinilai rancu langgar SOP, cacat hukum, serta terindikasi kriminalisasi, LSM KIBAR adukan Polres Gorontalo ke Ombudsman.
Pasalnya temuan hasil investigasi terkait penanganan perkara, dari penetapan Pasal Pidana dinilai tidak memenuhi unsur dikarenakan sesuai kronologi kejadian yang disampaikan pihak yang ditersangkakan, bahwa korban tidak mengalami luka, tidak menghalangi aktivitas sehari-hari atau pekerjaan malah selesai kejadian korban asik main sosmed (tiktok).
Ironisnya oleh Unit I Tipidum Rekrim Polres Gorontalo menetapkan pasal 351 ayat 1 (penganiyaan berat) dan bukan 352 ayat 1 dan 2 ( tipiring),
Hengki Maliki Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo yang ditemui media ini senin (19/02) mengatakan ” ada beberapa point yang menurut kami janggal, diantaranya kejadian perkara sejak tanggal 20 agustus 2023, tiba-tiba diproses mendesak pada bulan januari, (kadaluarsa) jika seharusnya ditetapkan pasal 352 ayat 1 dan 2 karena ancaman hukuman hanya 3 bulan maksimal, tapi kuat dugaan guna memuluskan proses pihak Unit I Tipidum menetapkan pasal 351 ayat 1, parahnya waktu panggilan pertama berdasarkan tanggal surat keluar adalah tanggal 18 januari, sementara panggilan kedua tanggal 16 Januari dan penetapan tersangka pada tanggal 17 Januari jika diperhatikan sangat janggal.
Prosesnya bahkan penetapan tersangka pasal 351 ayat 1 dalam gelar perkara tanpa melibatkan pihak pelapor dan terlapor dan ahli, diduga hanya berdasarkan keyakinan penyidik sehingga dinilai cacat hukum, sesuai pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidanapidana.
Bahwa gelar perkara adalah Integrated Criminal Justice System secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dan ahli dan tidak bisa di wakili oleh pihak lain, jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan adalah cacat hukum” jelas aktivis nasional tersebut.
Hengki juga memanbahkan bahwa kuat dugaan penanganan perkara ini tidak sesuai dan berdampak pada kriminalisasi terhadap masyarakat, sehingga kami mendesak pihak-pihak terkait agar dapat menghentikan penanganan kasus cacat hukum serta terindikasi kriminalisasi tersebut karena akan sangat merugikan masyarakat, tegas Hengki.
Harapannya lanjut Hengki, ini akan segera ditindak lanjuti pihak-pihak terkait, dalam hal ini Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Kapolres Gorontalo, agar masyarakat yang jadi korban segera mendapat keadilan. (Cakra Langit)