Jakarta- selidiki news. com. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi Harmoko M.Said menanggapi isu pemakzulan Presiden yang beberapa hari terakhir ini ada kalangan yang menyuarakan pemakzulan Presiden. Apabila ditelisik, menyuarakan pemakzulan Presiden yang telah dilakukan belum menggunakan jalur konstitusional. Maka ini bisa menimbulkan anggapan Makar. Karena masih berada jauh dari konstitusi.
“Pemakzulan sendiri telah diatur secara rigid dalam Konstitusi UUD 1945 hasil amandemen 4 kali. Pemakzulan bukanlah perkara mudah. Tahapannya cukuplah panjang dan alasan harus jelas sesuai yang telah diatur UUD 1945. Dan ada 3 organ ketatanegaraan yang bekerja, yaitu DPR, MK, dan MPR”. Tegas Harmoko
Awal bagaimana usulan pemakzulan tersebut bermula? Secara konstitusional, tentu yang diawali adanya penggunaan Hak Angket DPR yang kemudian hasilnya ditindaklanjuti penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR.
Harmoko Menyarankan sebaiknya kalangan yang menggulirkan issu pemakzulan perlu cermat, dan hati-hati supaya tidak masuk dalam anggapan makar. Sementara ini, apabila dimonitor, suara pemakzulan itu pertama sekali disampaikan oleh beberapa kalangan tersebut kepada Kemenkopolhukam. Tentu ini sangat tidak tepat. Mengapa ke Kemenkopolhukam? Sekali lagi kami menyarankan kepada kalangan yang membuat issu pemakzulan, cermat dengan hukum dan etika konstitusi UUD 1945. Apalagi hingga menyatakan menolak Pemilu 2024 yang sudah masuk tahapan kampanye saat ini. Tutupnya.