Selidikinews.com, Maluku – Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si didampingi Kepala BNNP Maluku Brigjen. Pol. Drs. Raden Rudy Marfianto, S.H. melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Anwariyah yang menjadi pusat pendidikan Islam Wasathiyah di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua Yayasan Darul Mulk Rahmatullah Tulehu, Ustad Reza Aristo Briliansyah, S.H. beserta jajaran pondok pesantren.
Dalam kunjungannya, Kepala BNN menyempatkan untuk melihat beberapa pembangunan fasilitas pondok pesantren. Dalam bincang-bincangnya, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan harapannya bahwa pesantren Al Anwariyah bukan hanya menjadi tempat rehabilitasi para mantan penyalahguna Narkoba, tetapi juga sebagai tempat rehabilitasi mantan napi Narkoba.
Sebagai langkah ke depan, BNN akan bekerja sama dengan pondok pesantren guna mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.
Dalam kesempatan lain di kampung halamannya, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, juga menjadi tamu spesial dalam sebuah acara Deng Habib’s dengan tema Jauhi Narkoba Calon Mertua Bangga, di Red Stone Cafe, Batu Merah, Ambon.
Acara yang berlangsung pada Selasa 2 Januari 2024 ini dipandu langsung oleh Habib Rifqi Alhamid, S.Kom., M.Si , dan Praktisi Kesehatan, dr. H. Sofyan Umarella, Sp, PD, FINASIM serta Ketua DPD Granat Maluku, Yani M H Salampessy, S.T.
Dalam acara ini Kepala BNN menyampaikan rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna.
Hal ini terkandung dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.( Cakra Langit)