Selidikinews.com, Bogor -Ketua LSM PENJARA PN , Dedy Karim meminta para pejabat penyelenggara pemerintah Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan Jawa Barat , agar tidak berimplikasi pada aspek hukum.
Sebab, rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi bahan penyidikan oleh aparat hukum seperti, KPK RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Dedy Karim mengatakan, temuan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Barat atas pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022 antara lain, pajak hotel , pengendalian intern yang lemah, pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti pengeluaran yang lengkap, ketidaktaatan pada peraturan perundangan, ketidakcermatan dalam pengawasan, ketidakjelasan penggunaan Aset -aset pemerintahan (Tanah dan Kendaraan Dinas ) serta kelebihan pembayaran gaji ASN ” ungkap Dedy Karim.
“Rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bogor oleh BPK, semata-mata untuk mendorong pemkab Bogor dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel.
Dilain pihak, pemerintah telah berupaya dengan serius mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “
Dedy karim mengatakan pemerintah Kabupaten Bogor belum serius mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seharusnya para pejabat penyelenggara pemerintahan tegas dalam mengambil tindakan sesuai perundang-undangan, mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, tukas Dedy Karim
“Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima”
Dedy Karim mengatakan, masyarakat berhak melaporkan para pejabat penyelenggara pemerintahan ke aparat penegak hukum seperti, KPK RI , Kejagung RI , Kepolisian sesuai kewenangannya bisa menjadikan rekomendasi LHP BPK ini sebagai bahan penyidikan, kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah aparat penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya Dedy Karim
“Agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tapi harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan sistem pengendalian intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel”
Terlebih, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat memengaruhi penentuan opini atas laporan keuangan secara kualitatif.
Hal ini bisa terjadi bilamana tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang, ungkap Dedy Karim.
Dedy Karim mengatakan, apabila pejabat penyelenggara pemerintah Kabupaten Bogor tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya enam puluh (60) hari, setelah LHP diterima, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yaitu Kejaksaan Agung RI .tegas Deddy Karim.(Lilo Cakra)