SelidikiNews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang dimaksud mulai diterapkan pada Januari 2024.
Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini bukan semata-mata untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang dimaksud mana bukan pribadi karyawan atau freelancer. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
“Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan pemanfaatan pemotongan model tarif efektif rata-rata semata-mata untuk karyawan semata atau termasuk penghasilan yang tersebut yang disebut diberikan bukan pegawai?” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Selasa (28/11/2023)
“Nah ini dapat kami sampaikan bahwa tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang digunakan dimaksud diterima bukan pegawai juga,” tegas Suryo.
Sebagaimana diketahui, penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini memang ada sedikit perbedaan dengan yang tersebut mana karyawan, akibat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Baca juga: YouTuber dan TikToker RI Ditipu, Wishnutama Bongkar Begini Faktanya
Wajib pajak Orang Pribadi yang mana dimaksud melakukan kegiatan perniagaan atau pekerjaan bebas yang tersebut mana peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dibolehkan DJP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
“Syaratnya memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang mana dimaksud bersangkutan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri.
Untuk pemberitahuan NPPN dapat dijalankan melalui DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke laman itu tinggal pilih kolom layanan serta juga klik ikon Info KSWP, lalu pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Sebelum menghitung pajak menggunakan NPPN perlu diketahui juga bahwa Ditjen Pajak telah terjadi dijalankan memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dikelompokkan menurut wilayah sebagai pengali penghasilan bruto dalam setahun. Ini ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.
Kelompok wilayah itu terdiri daru 10 ibu kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, kemudian juga Pontianak.
Dikutip dari indonesia.go.id berikut ini contoh penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini:
Ridwan pada contohkan sebagai seseorang yang mana dimaksud belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hukum non karyawan di tempat dalam Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 jt dari profesi tersebut.
Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa jadi semata memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:
– Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta)
Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
– Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
PPh 21 yang mana digunakan harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 jt = Rp300 ribu.
Sementara itu, jika menggunakan metode TER, rumus penghitungannya baru disajikan Ditjen Pajak untuk kasus karyawan. Rumusnya ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas total penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, kemudian PTKP.
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidaklah kawin, kawin, serta kawin juga juga pasangan bekerja dengan jumlah total total tanggungan yang tersebut hal itu sudah atau belum dimiliki.
Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mana mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin lalu juga Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah agregat agregat tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, lalu K/I/0 Rp 108 juta.
Berikut ini contoh hitungannya PPh 21 metode TER nya:
Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan juga juga tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di area tempat PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
Berdasarkan status PTKP juga juga jumlah agregat total penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah keseluruhan keseluruhan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.