SelidikiNews.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan bahwa tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI telah menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi di Aceh Tengah.
Ali Rasab Lubis, Kepala Bagian Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, menyatakan di Banda Aceh pada hari Sabtu bahwa orang yang dimaksud adalah Agus Sulaeman, berusia 40 tahun, yang tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Agus Sulaeman adalah buronan yang dicari oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan peralatan permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah selama tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Pedagang Jalan Stasiun Bojonggede Bakal Dibongkar
Ali Rasab Lubis menyebutkan bahwa tersangka Agus Sulaeman ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tanggal 26 Oktober 2023.
Selanjutnya, buronan tersebut diserahkan kepada tim penangkapan dari Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tim dari Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, bersama dengan tersangka, tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, pukul 11:00 WIB.
“Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif, sehingga proses keamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah akan membawa tersangka dan menahannya di fasilitas penahanan Kabupaten Aceh Tengah,” kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, FKBK Gelar Aksi Dukung Pemilu Damai di Kalbar
Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan permainan edukasi untuk taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Pengadaan tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Dana untuk pengadaan peralatan edukasi tersebut berasal dari dana otonomi khusus Aceh.