SelidikiNews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ari Muniriyanti, istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Saksi Ari Muniriyanti, yang merupakan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, memberikan keterangannya kepada tim penyidik terkait hubungan keluarga dengan tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Jumat.
Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Ari Muniriyanti pada Rabu (27/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi dari sektor swasta bernama Rika Yunartika.
“Kedua saksi diminta memberikan informasi terkait dengan dugaan aliran uang kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank yang berhubungan dengan tersangka,” jelas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9) mengumumkan bahwa status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
“Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, kami sampaikan bahwa proses penyelidikan telah selesai, dan sekarang kami sedang mempersiapkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kita sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ali tidak mengungkapkan secara rinci siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, pasti sudah ada tersangkanya,” ujarnya.
Ali menyatakan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti untuk mendukung penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
Setelah bukti cukup, penyidik KPK akan melakukan penahanan dan mengumumkan kepada publik siapa yang ditetapkan sebagai tersangka serta rincian tuntutan hukum yang akan dihadapkan.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat individu terkait kasus ini agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Keempat individu ini terdiri dari satu ASN Bea Cukai dan tiga individu dari sektor swasta,” tambah Ali.
Baca juga: Kapolri Himbau Generasi Muda Waspadai Gabungan Jaringan Teroris-Narkoba
Permohonan larangan bepergian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI ini berlaku selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyelidikan.
Eko Darmanto telah menjadi perhatian publik karena sering memamerkan gaya hidup mewahnya melalui unggahan di media sosial, seperti foto-foto di depan pesawat dan dengan sepeda motor besar (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai ini memicu kritik dari masyarakat dan memaksa Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Tindakan tersebut akhirnya membawa Eko Darmanto ke hadapan lembaga antirasuah, di mana ia diminta memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap Eko Darmanto.