SelidikiNews.com, Aceh Utara – Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektar perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).
Selain melakukan pemusnahan, Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seoarang pria berinisial J, 30 tahun warga setempat sebagai orang yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K yang memimpin langsung pemusnahan narkoba golongan 1 itu dilokasi menyampaikan 2 hektar lahan tanaman ganja yang dimusnahkan ditanam di titik terpisah.
“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam” ujar Kapolres.
Ia menyampaikan, keberhasilan ini bermula dari pengembangan tangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu yang mana telah mengamankan 3 tersangka narkotika dengan barang bukti 7kg ganja.
“Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menumukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas AKBP Deden.