Lhokseumawe – Keberadaan sarang burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe kerap menuai keluhan. Salah satunya, polusi suara yang dihasilkan. Suara kaset yang tujuannya untuk menarik minat datangnya walet ke sarang buatan kerap jadi persoalan.
Pernyataan Protes dan mendukung pemerintah kota Lhokseumawe untuk menertibkan sarang Waled ilegal,pernyataan kini datang dari ketua dpc persatuan wartawan duta pena indonesia (PWDPI) Kota Lhokseumawe, ia mengaku hampir setiap sudut kota terdengar pengeras suara tiruan burung wallet yang bersahut-sahutan, apalagi disaat hari mulai gelap diwaktu magrib, suara
pengeras suara tiruan burung walet menganggu suara Azan mengumandang, ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menertibkan sarang walet di Kota yang menyelimuti hukum Syariat Islam.
“Tolong untuk para pengusaha walet menghargai hak-hak kami dalam memproleh kedamaian dan kenyamanan dalam beribadah, dan kenyamanan menikmati indahnya alunan ayat ayat Al Qur’an dan panggilan azan dari sound masjid. Kami tak butuh raungan suara walet mu yang terkesan telah merampas rasa damai kami,” ujar M imran yang disapa Ranz.
Jika dalam waktu dekat tidak diindahkan maka PWDPI akan menempuh jalur hukum dengan mendesak pemerintah kota Lhokseumawe untuk segera menertibkan sarang Waled yang menjadi keresahan warga.tutupnya