selidikiNew.Com.Kubar
Wilayah Tanah Ulayat Adat Berlokasi Di Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai barat, Dengan Luasan Kurang Lebih 50.000 Hektar, Dimana Didalamnya Ada Lahan Konsensi KBNK dan KBK Yang Sudah Di Pelihara Ratusan Tahun Oleh Nenek Moyang Hingga Turun-menurun ke Anak Cucu (26/01/2023).
Pengurus Atau Aparat Kampung Melaksanakan Rapat Internal Sebelumnya yang akan dibawa Rapat Umum Masyarakat Pada hari ini pada tanggal 26 Januari Tahun 2023 Pukul 07:30 Wite Adapun Agenda Rapat Adalah Mengenai Orang Luar Atau Tidak Ber KTP (Berdomisili Kampung Tukul) Garap Lahan Tanpa Ijin Pengurus Kampung Tukul, Dan Bagi Masyarakat Kampung Tukul Khusunya Akan Mendapatkan Lahan Adat dibagi Sesuai ketetapan Atau Keputusan Aparat Kampung Serta Pembahasan Lahan Plasma.
Wilayah Tanah Ulayat Adat yang Sudah Ada Tapal Batas Dengan Kampung Tetangga, Dan Memiliki Pontensi Sumber Daya Alam Melimpah Seperti Batu Bara Dan Konsensi Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit.
Semenjak Adanya Perusahan baik itu Perusahan bergerak bidang batu bara dan Kelapa Sawit, ada Berapa Permasalah atau Perselisihan Yang Timbul Baik Masyarakat Kampung Tukul Khususnya Dan Masyarakat Luar Dari Kampung Tukul Yang Bukan Berdomisili.
Aparatur Kampung Tukul Cepat Ambil Langkah Melaksanakan Rapat Menyangkut Mengenai Persoalan Masyarakat Luar Dari Kampung yang Bukan Berdomisili Agar Dapat Melaporkan ke Pengurus Kampung Tukul Apa Bila Ingin Bercocok Tanam atau berladang Dan lain-lainnya kalau tidak Pengurus akan melakukan tindak tegas Sehingga Mencegah terjadinya atau Memicu Perselisihan antar Masyarakat, Kemudian khususnya Masyarakat Kampung Tukul Itu Sendiri Ada Batasan-Batasan Lahan Adat Dibagikan Ungkapnya ( Ketua BPK dan Ketua Kepala Adat).
Harapan dengan adanya perusahan atau Investor yang akan beroperasi di wilayah Tanah Ulayat Adat Kampung Tukul Dapat Berjalan dengan baik aman dan Serta Buka lapangan pekerjaan Dan Peluang Usaha untuk Masyarakat lokal agar dapat meningkatkan ekonomi Keluarga tegasnya lagi (Sdr. Margo Selaku Ketua BPK).