Selidikinews.com, Tanah Datar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar mengklarifikasi pernyataan salah seorang yang melaporkan bahwa pelaksanaan proses seleksi wawancara tidak sesuai dengan prosedur dan diwawancarai bukan oleh anggota KPU, pada Jum’at (22/12/2022)
Sebelumnya di laporkan salah seorang peserta Seleksi PPK Tanah Datar, bahwa proses seleksi tersebut di laksanakan tidak sesuai dengan prosedur.
Mengetahui laporan tersebut kami langsung menyelidiki dan menghubungi Ketua KPU Tanah Datar Bapak Fahrul Rozi, setelah di konfirmasi beliau mengatakan,
“Terkait proses seleksi dan wawancara yang diprotes karena tidak sesuai dengan prosedur adalah pernyataan tidak benar, proses wawancara dari awal sampai akhir tetap dilaksanakan oleh anggota KPU Tanah Datar itu sendiri, sekretariat bersifat mendampingi dan membantu secara teknis”, terang Fahrul Rozi.
“KPU Tanah Datar sudah sangat melakukan proses wawancara calon anggota PPK dengan kehati hatian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan yakni PKPU No 8 Tahun 2022 dan pedoman teknis yang diturunkan oleh KPU”, ujarnya.