SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPP GMPRI Mendesak MA RI Memecat Hj.Baiq Halkiyah Sebagai Ketua Pengadilan Agama Praya

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Jumat, 9 Desember 2022 | 09:39
DPP GMPRI Mendesak MA RI Memecat Hj.Baiq Halkiyah Sebagai Ketua Pengadilan Agama Praya
314
SHARES
897
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kami beserta Rombongan dari DPP GMPRI mendatangi Gedung Mahkamah Agung RI dan telah melayangkan Surat Pengaduan dan Pelaporan Kepada Bapak Dr. H. Muhammad Syaripuddin S.H., M.M.

Selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang di Praya oleh Ketua Pengadilan Agama Praya Tahun 2020 – 2021 atas nama Ibu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini baru menjabat seumur jagung sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat.Pihak Mahkamah Agung menerima kedatangan kami dan akan segera di proses. 

Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia), Berdasarkan hasil tim investigasi kami bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB dalam perkara perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

Berdasarkan informasi dan investigasi DPP GMPRI , bahwa Pengadilan Agama Praya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan gugatan lahan warisan yang tidak berdasar dan ada indikasi kongkalikong dengan pihak penggugat, sehingga pihak penggugat dimenangkan melalui sebuah putusan akta perdamaian tanpa mempertimbangkan aspek filosofis maupun aspek sosiologis keadilan, sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan di tatanan masyarakat setempat.

Bahkan salah satu pihak tergugat, oleh pihak Pengadilan Agama Praya tidak pernah dipanggil secara patut dan layak sehingga tidak dapat menghadiri persidangan guna membela hak-haknya di muka persidangan.

Dalam hal Pengadilan Agama Praya yang telah menerbitkan keputusan sepihak tanpa kesepakatan pihak tergugat melalu Putusan Akte Perdamaian Perkara Perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat setempat bahkan hal tersebut telah memicu Konflik yang memanas diantara para pihak.

Bahkan telah menjadi isu publik yang memungkinkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan agama secara umum untuk memperoleh rasa keadilan kedepannya.

Dan sebagai akibat dari keputusan akta perdamaian tersebut, kini nuansa kekeluargaan para pihak menjadi rusak berantakan dan amat sangat dikhawatirkan sekiranya kedepannya terjadi pertumpahan darah diantara para pihak yang bersengketa. 

Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini adalah Ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, MH Tahun 2020 – 2021 beserta Oknum Pengadilan Agama Praya.

Ketua Pengadilan Agama Praya 2020-2021 berani menerima laporan penggugat terkait dengan keterangan tergugat yang Salah, dimana penggugat  melibatkan  orang yang tidak ada hubungan hak waris dengan penggugat serta dalam gugatan penggugat, alamat salah satu tergugat dicantumkan berbeda dengan alamat tergugat yang sebenarnya.

Maka sudah seharusnya pihak Pengadilan Agama Praya meneliti dan menganalisa dengan cermat esensi dan keabsahan gugatan tersebut sebelum menerima gugatan maupun membuat keputusan.

Berdasarkan hal tersebut, kami DPP GMPRI menduga adanya kongkalikong antara pihak penggugat dengan oknum pihak Pengadilan Agama Praya, dan ada indikasi unsur kesengajaan supaya pihak tergugat mangkir hadir dalam menghadapi setiap persidangan di Pengadilan Agama Praya sehingga terjadilah perdamaian sepihak. 

Kami DPP GMPRI Menuntut :

1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menuntut Mahkamah Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Pengadilan Agama Praya yang terlibat dalam penerbitan putusan perdamaian perkara perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 -2021 Atas Nama  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat dan Hakim Pengadilan Agama Praya yang Terduga Melanggar aturan Negara Republik Indonesia

3. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya yang di selenggarakan oleh Pihak Pengadilan Agama Praya yang terduga Memihak sebelah tanpa Keadilan

4. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu kepada Mahkamah Agung RI 7 x 24 Jam untuk segera memanggil dan memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 – 2021 Yaitu  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini menjadi ketua Pengadilan Agama Kota Depok beserta oknum yang terlibat, kalau jangka waktu itu tidak ada ketegasan dan progres dari MA, maka kami  DPP GMPRI akan menggelar aksi besar – besaran didepan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.SYH 

Baca Juga

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

 

Tags: DPP GMPRI Raja Agung Nusantara Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah Mahkamah Agung RI Jakarta
Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:26
edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:21
edit post
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
edit post
Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:34
edit post
Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:21
edit post
Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:38
edit post
Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Senin, 15 Desember 2025 | 11:37
edit post
Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:14
edit post
Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:05
edit post
Wasidik Polda Sulteng Periksa Penyidik Polres Banggai, Pelanggaran Kode Etik Kewenangan Propam

Wasidik Polda Sulteng Periksa Penyidik Polres Banggai, Pelanggaran Kode Etik Kewenangan Propam

Kamis, 27 November 2025 | 07:36
Next Post
edit post
Di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Berantas Miras Dan Narkoba

Di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Berantas Miras Dan Narkoba

edit post
Polsek Pangkalan Kuras Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Aman dan Lancar

Polsek Pangkalan Kuras Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Aman dan Lancar

edit post
Ciptakan Sikap Human, Polsek Pangkalan Kuras Bantu Anak Sekolah

Ciptakan Sikap Human, Polsek Pangkalan Kuras Bantu Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
H. Syamsuddin Kepala Desa dan Seluruh Jajaran Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Mengucapkan Hari Pers Nasional “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

H. Syamsuddin Kepala Desa dan Seluruh Jajaran Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Mengucapkan Hari Pers Nasional “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 1 Februari 2026 | 19:06
edit post
Eko Prabowo Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso

Eko Prabowo Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:38
edit post
Kepala SLBN Salakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan selamat hari pers Nasional

Kepala SLBN Salakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan selamat hari pers Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:56
edit post
Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mengucapkan selamat hari pers nasional

Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mengucapkan selamat hari pers nasional

Minggu, 8 Februari 2026 | 05:51
edit post
Aktifitas Sambung Ayam Taruhan di Kabupaten Sumenep Tak Tersentuh Oleh Hukum

Aktifitas Sambung Ayam Taruhan di Kabupaten Sumenep Tak Tersentuh Oleh Hukum

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:09
edit post
Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Kamis, 5 Februari 2026 | 11:45
edit post
KPK Menggila OTT Serentak di Jakarta dan Banjarmasin, Pejabat Bea Cukai hingga Pajak Diamankan

KPK Menggila OTT Serentak di Jakarta dan Banjarmasin, Pejabat Bea Cukai hingga Pajak Diamankan

Kamis, 5 Februari 2026 | 15:43
edit post
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 | 18:15
edit post
Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Kepala Desa Bakti Agung Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:04
edit post
Link Nonton dan Download Film Bonnie Full Movie Terbaru 2024 Dibintangi Livi Ciananta, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Nonton dan Download Film Bonnie Full Movie Terbaru 2024 Dibintangi Livi Ciananta, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:30
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

No Content Available
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia