Kami beserta Rombongan dari DPP GMPRI mendatangi Gedung Mahkamah Agung RI dan telah melayangkan Surat Pengaduan dan Pelaporan Kepada Bapak Dr. H. Muhammad Syaripuddin S.H., M.M.
Selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang di Praya oleh Ketua Pengadilan Agama Praya Tahun 2020 – 2021 atas nama Ibu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini baru menjabat seumur jagung sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat.Pihak Mahkamah Agung menerima kedatangan kami dan akan segera di proses.
Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia), Berdasarkan hasil tim investigasi kami bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB dalam perkara perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya
Berdasarkan informasi dan investigasi DPP GMPRI , bahwa Pengadilan Agama Praya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan gugatan lahan warisan yang tidak berdasar dan ada indikasi kongkalikong dengan pihak penggugat, sehingga pihak penggugat dimenangkan melalui sebuah putusan akta perdamaian tanpa mempertimbangkan aspek filosofis maupun aspek sosiologis keadilan, sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan di tatanan masyarakat setempat.
Bahkan salah satu pihak tergugat, oleh pihak Pengadilan Agama Praya tidak pernah dipanggil secara patut dan layak sehingga tidak dapat menghadiri persidangan guna membela hak-haknya di muka persidangan.
Dalam hal Pengadilan Agama Praya yang telah menerbitkan keputusan sepihak tanpa kesepakatan pihak tergugat melalu Putusan Akte Perdamaian Perkara Perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat setempat bahkan hal tersebut telah memicu Konflik yang memanas diantara para pihak.
Bahkan telah menjadi isu publik yang memungkinkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan agama secara umum untuk memperoleh rasa keadilan kedepannya.
Dan sebagai akibat dari keputusan akta perdamaian tersebut, kini nuansa kekeluargaan para pihak menjadi rusak berantakan dan amat sangat dikhawatirkan sekiranya kedepannya terjadi pertumpahan darah diantara para pihak yang bersengketa.
Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini adalah Ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, MH Tahun 2020 – 2021 beserta Oknum Pengadilan Agama Praya.
Ketua Pengadilan Agama Praya 2020-2021 berani menerima laporan penggugat terkait dengan keterangan tergugat yang Salah, dimana penggugat melibatkan orang yang tidak ada hubungan hak waris dengan penggugat serta dalam gugatan penggugat, alamat salah satu tergugat dicantumkan berbeda dengan alamat tergugat yang sebenarnya.
Maka sudah seharusnya pihak Pengadilan Agama Praya meneliti dan menganalisa dengan cermat esensi dan keabsahan gugatan tersebut sebelum menerima gugatan maupun membuat keputusan.
Berdasarkan hal tersebut, kami DPP GMPRI menduga adanya kongkalikong antara pihak penggugat dengan oknum pihak Pengadilan Agama Praya, dan ada indikasi unsur kesengajaan supaya pihak tergugat mangkir hadir dalam menghadapi setiap persidangan di Pengadilan Agama Praya sehingga terjadilah perdamaian sepihak.
Kami DPP GMPRI Menuntut :
1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menuntut Mahkamah Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Pengadilan Agama Praya yang terlibat dalam penerbitan putusan perdamaian perkara perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya
2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 -2021 Atas Nama Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat dan Hakim Pengadilan Agama Praya yang Terduga Melanggar aturan Negara Republik Indonesia
3. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya yang di selenggarakan oleh Pihak Pengadilan Agama Praya yang terduga Memihak sebelah tanpa Keadilan
4. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu kepada Mahkamah Agung RI 7 x 24 Jam untuk segera memanggil dan memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 – 2021 Yaitu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini menjadi ketua Pengadilan Agama Kota Depok beserta oknum yang terlibat, kalau jangka waktu itu tidak ada ketegasan dan progres dari MA, maka kami DPP GMPRI akan menggelar aksi besar – besaran didepan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.SYH