SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPP GMPRI Mendesak MA RI Memecat Hj.Baiq Halkiyah Sebagai Ketua Pengadilan Agama Praya

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Jumat, 9 Desember 2022 | 09:39
DPP GMPRI Mendesak MA RI Memecat Hj.Baiq Halkiyah Sebagai Ketua Pengadilan Agama Praya
313
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kami beserta Rombongan dari DPP GMPRI mendatangi Gedung Mahkamah Agung RI dan telah melayangkan Surat Pengaduan dan Pelaporan Kepada Bapak Dr. H. Muhammad Syaripuddin S.H., M.M.

Selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang di Praya oleh Ketua Pengadilan Agama Praya Tahun 2020 – 2021 atas nama Ibu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini baru menjabat seumur jagung sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat.Pihak Mahkamah Agung menerima kedatangan kami dan akan segera di proses. 

Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia), Berdasarkan hasil tim investigasi kami bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB dalam perkara perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

Berdasarkan informasi dan investigasi DPP GMPRI , bahwa Pengadilan Agama Praya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan gugatan lahan warisan yang tidak berdasar dan ada indikasi kongkalikong dengan pihak penggugat, sehingga pihak penggugat dimenangkan melalui sebuah putusan akta perdamaian tanpa mempertimbangkan aspek filosofis maupun aspek sosiologis keadilan, sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan di tatanan masyarakat setempat.

Bahkan salah satu pihak tergugat, oleh pihak Pengadilan Agama Praya tidak pernah dipanggil secara patut dan layak sehingga tidak dapat menghadiri persidangan guna membela hak-haknya di muka persidangan.

Dalam hal Pengadilan Agama Praya yang telah menerbitkan keputusan sepihak tanpa kesepakatan pihak tergugat melalu Putusan Akte Perdamaian Perkara Perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat setempat bahkan hal tersebut telah memicu Konflik yang memanas diantara para pihak.

Bahkan telah menjadi isu publik yang memungkinkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan agama secara umum untuk memperoleh rasa keadilan kedepannya.

Dan sebagai akibat dari keputusan akta perdamaian tersebut, kini nuansa kekeluargaan para pihak menjadi rusak berantakan dan amat sangat dikhawatirkan sekiranya kedepannya terjadi pertumpahan darah diantara para pihak yang bersengketa. 

Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini adalah Ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, MH Tahun 2020 – 2021 beserta Oknum Pengadilan Agama Praya.

Ketua Pengadilan Agama Praya 2020-2021 berani menerima laporan penggugat terkait dengan keterangan tergugat yang Salah, dimana penggugat  melibatkan  orang yang tidak ada hubungan hak waris dengan penggugat serta dalam gugatan penggugat, alamat salah satu tergugat dicantumkan berbeda dengan alamat tergugat yang sebenarnya.

Maka sudah seharusnya pihak Pengadilan Agama Praya meneliti dan menganalisa dengan cermat esensi dan keabsahan gugatan tersebut sebelum menerima gugatan maupun membuat keputusan.

Berdasarkan hal tersebut, kami DPP GMPRI menduga adanya kongkalikong antara pihak penggugat dengan oknum pihak Pengadilan Agama Praya, dan ada indikasi unsur kesengajaan supaya pihak tergugat mangkir hadir dalam menghadapi setiap persidangan di Pengadilan Agama Praya sehingga terjadilah perdamaian sepihak. 

Kami DPP GMPRI Menuntut :

1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menuntut Mahkamah Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Pengadilan Agama Praya yang terlibat dalam penerbitan putusan perdamaian perkara perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 -2021 Atas Nama  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Jawa Barat dan Hakim Pengadilan Agama Praya yang Terduga Melanggar aturan Negara Republik Indonesia

3. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya yang di selenggarakan oleh Pihak Pengadilan Agama Praya yang terduga Memihak sebelah tanpa Keadilan

Baca Juga

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

4. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu kepada Mahkamah Agung RI 7 x 24 Jam untuk segera memanggil dan memecat Ketua Pengadilan Agama Praya 2020 – 2021 Yaitu  Hj Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang saat ini menjadi ketua Pengadilan Agama Kota Depok beserta oknum yang terlibat, kalau jangka waktu itu tidak ada ketegasan dan progres dari MA, maka kami  DPP GMPRI akan menggelar aksi besar – besaran didepan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.SYH 

 

Tags: DPP GMPRI Raja Agung Nusantara Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah Mahkamah Agung RI Jakarta
Share125Tweet78SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Sabtu, 15 November 2025 | 15:19
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 14 November 2025 | 17:15
edit post
Kondusivitas Wilayah Terjaga, Babinsa Koramil 03/Sukamajaya Gelar Patroli Gabungan 4 Pilar

Kondusivitas Wilayah Terjaga, Babinsa Koramil 03/Sukamajaya Gelar Patroli Gabungan 4 Pilar

Senin, 3 November 2025 | 17:46
edit post
Kepolisian Luncurkan Program Ibu Memanggil, Kapolsek Cipayung Undang Laskar Sangidu Putih Untuk Bersinergi

Kepolisian Luncurkan Program Ibu Memanggil, Kapolsek Cipayung Undang Laskar Sangidu Putih Untuk Bersinergi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:14
edit post
Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Minggu, 21 September 2025 | 19:41
edit post
Di duga warga pasangkayu mendapat kriminalisasi Hukum oleh PT. Pasangkayu

Di duga warga pasangkayu mendapat kriminalisasi Hukum oleh PT. Pasangkayu

Minggu, 21 September 2025 | 08:19
edit post
16 ASN Buol Yang Di Pecat (PTDH) Berpotensi Aktif Kembali Bertugas

16 ASN Buol Yang Di Pecat (PTDH) Berpotensi Aktif Kembali Bertugas

Selasa, 9 September 2025 | 12:26
edit post
IUP PT. LNP Desa Bou Terancam Di Cabut Dan Gagal Beroperasi

IUP PT. LNP Desa Bou Terancam Di Cabut Dan Gagal Beroperasi

Kamis, 4 September 2025 | 21:12
edit post
Berdalih Periksa Warga Pencuri Buah Kelapa, Polres Parimo Lindungi Oknum Perampas Tanah Negara 

Berdalih Periksa Warga Pencuri Buah Kelapa, Polres Parimo Lindungi Oknum Perampas Tanah Negara 

Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:45
Next Post
edit post
Di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Berantas Miras Dan Narkoba

Di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Berantas Miras Dan Narkoba

edit post
Polsek Pangkalan Kuras Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Aman dan Lancar

Polsek Pangkalan Kuras Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Aman dan Lancar

edit post
Ciptakan Sikap Human, Polsek Pangkalan Kuras Bantu Anak Sekolah

Ciptakan Sikap Human, Polsek Pangkalan Kuras Bantu Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Usai Kepala SMAN 1 Touna Terima Surat Somasi, Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Minta Di Lanjutkan

Sabtu, 15 November 2025 | 15:19
edit post
Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Camat Mantikulore Lahan Zero Property Tak Lagi 500 persegi Usai di Lakukan Len Clearing 

Jumat, 14 November 2025 | 14:23
edit post
Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Triliunan Rupiah Kerugian Negara Ulah Perkebunan Sawit PT. Pasangkayu

Minggu, 21 September 2025 | 19:41
edit post
BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Pada BNNK Baru Dan Mitra BNN Dalam Rangka Optimalisasi Layanan

Jumat, 14 November 2025 | 21:06
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Selasa, 4 November 2025 | 16:58
edit post
Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Rabu, 12 November 2025 | 21:28
edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 20:49
edit post
Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Banyak Korban PHK Startup, East Ventures Luncurkan Program Investasi Indonesia PASTI BISA Maju Terus Pantang Mundur

Jumat, 2 Desember 2022 | 20:37
edit post
Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Indonesia Publishes Digital Rupiah, Against Bitcoin?

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:52
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

No Content Available
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia