Selidiki.News, Jakarta
Pada jam 14:50 hari rabu, 07 desember 2022 kami bersama rombongan DPP GMPRI mendatangi Gedung KPK RI dalam rangka
menghantarkan surat laporan dan berkas terkait dengan dugaan korupsi oleh direktur utama PT. ASDP dan para oknum yang terkait
disambut dengan baik dari pihak KPK RI langsung kami serahkan surat laporan beserta berkas, dan surat laporan dan pengaduan dari DPP GMPRI akan diproses oleh KPK RI sesuai dengan prosedural serta sop.
Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia), berdasarkan hasil investigasi kami bahwa ada dugaan kerugian uang negara sekitar ratusan miliar rupiah didalam KSU dan akuisisi bermasalah terhadap PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara serta Direktur Utama BRI
KSU dan Akuisisi bermasalah
Memperhatikan laporan-laporan masyarakat dan juga informasi yang dibuat oleh majalah Tempo 5 Sept 2022 (Lampiran 1), maka perlu Ketua KPK untuk segera mengusut, menyelidiki dan menyidik direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait akuisisi PT. Jembatan Nusantara yang nilainya Rp 1 triliun lebih akuisisi meliputi 53 kapal tua tongkang rongsokan (Lampiran 4 Spesifikasi Kapal).
Usut Menteri BUMN, Erick Tohir atas restu pembelian saham PT. Jembatan Nusantara tersebut, yang seharusnya menolak akuisisi tersebut. Akuisisi dikatakan sebagai upaya menjadikan ASDP operator terbesar, dan proses menuju IPO (Initial Publik Offering).
Dilain kesempatan dikatakan IPO untuk mendapatkan dana sebesar Rp. 3 Triliun, dan dana tersebut digunakan untuk peremajaan kapal/armada.
Menteri BUMN tidak konsisten dan hanya melakukan pencitraan belaka, karena mau meremajakan kapal kapal, kenapa mengakuisi kapal-kapal tua/rongsokan.
Statemennya ada pada lampiran (Lampiran 2).
Akuisisi PT. Jembatan Nusantara ini tidak layak dan tidak harus terjadi karena menyisakan masalah dan beban kepada PT. ASDP, sekarang harus membayar cicilan utang, banyak kapal yang rusak tidak operasi.
Akuisisi ini patut diduga sebagai kejahatan (Korporasi) yang direncanakan secara bersama-sama.
I. Akuisisi Keganjilan dan Direncanakan
1. Akuisisi terhadap kapal-kapal tua/rongsokan PT. Jembatan Nusantara telah ditolak oleh Dewan Komisaris pada tahun 2016
2. Dirut PT. ASDP, mengajukan lagi pada tahun 2019, yang juga ditolak dan diingatkan bahwa kapal-kapal PT. Jembatan Nusantara itu kapal-kapal tua, dan lebih baik untuk melakukan peremajaan armada secara bertahap (Lihat Lampiran 4: Permasalahan di ASDP spesifikasi kapal PT.Jembatan Nusantara ( KSU)
3. Dengan berbagai argumentasi, Nampak sekali direksi menyiasati dengan meminta persetujuan untuk melakukan “Kerjasama Operasi /KSU kepada Dewan Komisaris.
4. Ternyata KSU itu akal-akalan direksi untuk melakukan akuisisi.
Hal ini bisa dilihat dari surat Dirut ke dewan komisaris, untuk meminta persetujuan melakukan KSU, ternyata surat dirut ke Menteri BUMN berbeda, dimana permintaan ke Menteri BUMN isinya adalah untuk rencana akuisisi. (Lampiran 3, Surat Tanggal 11 Oktober 2019 No. PR 101/2148/X/ASDP.2019).
Sesuai juga yang disampaikan oleh Harry Muhamad Adhi Caksono direktur perencanaan, kepada Majalah Tempo, menyebut bahwa “Skema KSU sebagai bagian dari Rencana Akuisisi” (Majalah Tempo Edisi 8-11 September 2022, Hal 80).
5. Akuisisi tersebut merugikan negara dan cara Dirut BRI untuk penyelamatan kredit yang diberikan kepada PT. Jembatan Nusantara, kemudian dialihkan jadi beban perusahaan negara.
PT. Jembatan Nusantara bebas hutang dan menikmati hasil akuisisi lebih dari Rp. 1 Triliun.
6. Dirut memuluskan target untuk melakukan akuisisi dengan menghilangkan segala macam hambatan dan dengan menutup informasi tentang KSU dan Akuisisi ini.
Pejabat setingkat direksi dan komisaris beserta staf yang secara langsung tidak setuju terhadap rencana KSU dan Akuisisi dimutasi bahkan disingkirkan, sedangkan staf yang bermasalah justru dijadikan pejabat penting/Direktur (Lampiran V, Daftar Pejabat).
II. KSU (Kerja Sama Usaha)
1. KSU adalah siasat Direksi untuk mewujudkan kesepakatan tersembunyi antar dirut PT. ASDP dan owner PT. Jembatan Nusantara untuk Akuisisi.
2. KSU adalah kegiatan yang tidak feasible dan merugikan PT. ASDP, karena PT. ASDP sebagai operator besar harus menanggung biaya
operasional sebesar Rp. 32 Milyar per bulan, yang membuat ASDP rugi hingga pembagian hasil tidak akan pernah terwujud oleh karena performance PT. Jembatan Nusantara yang tidak bagus, karena bisnis penyeberangan sedang lesu.
Informasi KSU tertutup dan PIC ditarik kepusat (Lihat Lampiran 3 ringkasan eksekutif kerjasama usaha pengoperasian kapal PT. ASDP dengan PT. Jembatan Nusantara).
3. KSU merupakan siasat jahat dan bagian utuh dari rencana Dirut untuk melakukan Akuisisi, sehingga tidak lagi mendengarkan masukan-masukan, baik lisan maupun tertulis (Lihat Lampiran 4: Permasalahan di ASDP).
4. KSU harus diusut tuntas, di audit, dan anehnya baru berlangsung beberapa bulan, sudah dilakukan persiapan untuk akuisisi. Tidak ada evaluasi yang benar, sesuai isi perjanjian KSU tersebut.
Anehnya lagi, PIC KSU ditarik ke pusat tidak dibuat transparan hanya diketahui oleh direktur keuangan dan direksi tertentu saja.
III. Usut Pihak Terkait dalam Akuisisi
1. Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Niaga, Komisaris
Utama PT. ASDP.
2. Wakil Menteri II BUMN.
3. Direktur Utama Bank BRI.
4. Owner PT. Jembatan Nusantara dan Dirut PT. Jembatan Nusantara.
5. Pihak lain yang terkait proses Akuisisi.
IV. Dirut ASDP tidak punya kemampuan dalam management keuangan, backgroundnya adalah retail.
Jadi yang berperan “Mengolah” untuk mensukseskan akuisisi adalah :
1. Direktur Niaga ASDP, Dirut PT. Jembatan Nusantara, dan Owner PT. Jembatan Nusantara terkait proses penyiapan kesepakatan Akuisisi.
2. Komisaris Utama, Direktur Keuangan, Dirut BRI, Wamen II BUMN yang menyiapkan pembiayaan Akuisisi, pemenuhan persyaratan modal.
Demikian laporan untuk menjadi bahan Ketua KPK mengusut tuntas KSU/Akuisisi yang merugikan PT. ASDP.
Tuntutan GMPRI
1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menuntut KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP*
2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Direktur Keuangan ASDP
3. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta sekaligus mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa direktur niaga PT. ASDP dan Komisaris Utama ASDP.
4. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta dan mendesak KPK RI untuk segera memanggil serta memeriksa wakil Menteri II BUMN RI dan Direktur Utama BRI
5. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta dan mendesak KPK RI untuk segera memanggil serta memeriksa Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara.*
6. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta dan mendesak KPK RI untuk segera menangkap direktur utama PT ASDP, Direktur Keuangan ASDP, Direktur Niaga ASDP, Komisaris Utama ASDP, Wakil Menteri II BUMN, Direktur Utama BRI, Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara karena ada dugaan kerugian uang negara atau Korupsi ratusan miliar rupiah dalam KSU ASDP
7. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu 7×24 Jam kepada KPK untuk menangani persoalan ini setelah laporan masuk di KPK, kalau tidak ada progres maka kami dari DPP GMPRI akan mengarahkan masa aksi yang sebanyak – banyaknya ke Gedung Merah Putih KPK RI.
ttd
Raja Agung Nusantara
Ketum DPP GMPRI