Selidikinews.com– Puluhan warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, berunjuk rasa menolak keberadaan imigran Rohingya yang ditempatkan di gedung eks kantor imigrasi setempat.
“Kami menolak keberadaan imigran Rohingya di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe karena diduga telah mencoreng kearifan lokal,” kata Beni Murdani, koordinator unjuk rasa di Lhokseumawe, Kamis (8/12/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut, para peserta aksi melakukan orasi dan membentang spanduk yang bertuliskan tuntutan warga menolak keberadaan imigran Rohingya.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Lhokseumawe. Unjuk rasa tersebut berlangsung damai dan sempat menarik perhatian masyarakat.
Beni mengatakan informasi beredar menyebutkan masyarakat resah dengan keberadaan imigran Rohingya tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu ada oknum imigran itu diduga mencuri buah kelapa milik warga.
Beni menambahkan penolakan warga karena keberadaan imigran Rohingya dinilai mengganggu ketertiban warga sekitar. Selain itu, penempatan imigran Rohingya yang membaur antara baik laki dan maupun perempuan tidak menghargai kearifan lokal serta bertolak belakang dengan Syariat Islam.
“Kami menuntut UNHCR selaku lembaga yang mengurusi pengungsi lintas negara segera merelokasi imigran Rohingya dari Aceh dalam waktu empat kali 24 jam,” ujar Beni.
Beni menyebutkan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak hingga imigran Rohingya tersebut relokasi ke tempat lain.
Staf UNHCR Perwakilan Indonesia Hendrik C Therik saat menjumpai pengunjuk rasa mengatakan pihaknya segera menyampaikan semua tuntutan warga kepada pimpinan di Jakarta, baik secara verbal maupun tertulis.
“Kami dengan senang hati menerima aspirasi warga terkait imigran Rohingya dan semua tuntutan ini akan disampaikan ke pusat. Untuk hasilnya, masih harus menunggu keputusan pimpinan UNHCR di Jakarta,” katanya.
Unjuk rasa menolak keberadaan pengungsi Rohingya yang ditempatkan di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani petisi yang berisikan tuntutan warga sekitar lokasi pengungsian.
Sebelumnya, UNHCR dan IOM merelokasi sebanyak 229 imigran Rohingya yang terdampar di dua titik di Kabupaten Aceh Utara ke gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Relokasi tersebut dilakukan setelah adanya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan penggunaan bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara selama tiga bulan.
Ratusan imigran Rohingya tersebut berada di Aceh setelah terdampar di dua tempat di Kabupaten Aceh Utara. Mereka terdampar setelah terkatung-katung berbulan-bulan di laut.