Selidiki.com, Makassar – Berawal dari laporan korban, tanggal 05 Desember 2022 pukul 21:30 WITA, dipolsek Rappocini maka kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Boby R , SH MH tim opsnal didampingi Panit 1 Opsnal Iptu Ichsan SH,MM dan Ps Panit 2 Opsnal Aiptu Arifuddin, melakukan penyelidikan di Jl. Skarda kota Makassar terkait kasus pencurian telepon genggam.
Dan berhasil mengamankan diduga pelaku penadah an Lk. Muh irfan beserta BB kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan diduga pelaku an Lk.Heriyanto di Jl. Pendidikan raya.
Baca juga: Antisipasi Lakalantas, Polsek Pangkalan Lesung Tingkatkan Patroli di Jalan Lintas Timur
Kemudian tim opsnal polsek Rappocini mengamankan terduga pelaku beserta BB ke Mako Polsek Rappocini guna dilakukan pemeriksaan.
“benar telah melakukan pencurian hanpohone, terus lansung mengambil Hp dan bergegas meninggalkan Tkp, serta mengeluarkan kartu sim milik korban kemudian menjual Hp tsb kepada Lk.Irfan” ujar Lk. Heriyanto saat diperiksa oleh anggota polsek Rappocini.
Berdasarkan pengakuan Lk.Irfan “bahwa benar telah membeli 1 Unit Hp Vivo V9 warna merah tanpa di lengkapi Dos dari Lk.M (Dpo) seharga Rp 700.000 dan Hp tsb digunakan untuk keperluan sehari hari”.
Melalui beberapa keterangan diatas, tim opsnal polsek Rappocini menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke unit riksa untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.