Selidiki.com, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya mengungkapkan alasan mendasar pihaknya ingin menerbitkan rupiah digital setelah selama ini sudah ada rupiah kertas.
Perry menjelaskan. Untuk saat ini ada tiga alasan kita, kenapa rupiah digital ini harus dan sangat perlu diluncurkan atau dikeluarkan. Poin yang Pertama karena Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya institusi atau lembaga yang diberikan mandat dan kewenangan dalam menerbitkan mata uang di Indonesia.
Peraturan Ini telah diatur dan di tulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan adanya undang-undang tersebut mata uang digital lain selain rupiah tidak sah keberadaannya di Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi.
“Karena Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya lembaga negara yang sesuai dengan Undang-Undang yang berwenang dan berhak mengeluarkan digital currency di Indonesia kita menyebutnya dengan sebutan digital rupiah, yang lain tidak sah,” kata Perry dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Alasan kedua, Perry melanjutkan, Bank Indonesia (BI) ingin melayani seluruh lapisan masyarakat sesuai demografi yang berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan, penggunaan rupiah digital akan mendominasi di Indonesia karena mayoritas penduduk generasi milenial.
“Yang 60% itu sudah milenial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita memerlukan alat pembayaran digital. jadi ini alasan kedua Bank Indonesia (BI),” ujar Perry.
Ketiga Perry menekankan, alasan penerbitan rupiah digital ini adalah untuk memudahkan kerja sama internasional dalam penggunaan mata uang digital. Kerja sama ini menurutnya akan memperkuat inklusi keuangan.
“Jadi alasan ketiga BI mengeluarkan central bank digital currency yang kita sebut digital rupiah karena ini agar kita tetap bisa terus kerja sama internasional,” ucap Perry.